TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan dari
Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia adalah Terwujudnya Koperasi Simpan
Pinjam sebagai Koperasi Pembiayaan yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan
amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Dan nilai
dari Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia itu sendiri adalah
1. Mengajak seluruh masyarakat terutama
wirausahawan untuk menjadi anggota Koperasi Elits Mitra Setia, agar dapat
bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan
secara bergotong royong dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2. Membantu masyarakat dan anggota
berdasarkan didalam mobilisasi permodalan kemudian disalurkan ke anggota maupun
masyarakat baik yang digunakan untuk usaha maupun kebutuhan anggota maupun
masyarakat.
3. Turut membantu pembangunan ekonomi
dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif, dengan mengajak mitra
usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
KSP EMS
terbuka keanggotaanya untuk seluruh masyarakat dan di dedikasikan untuk
kepentingan masyarakat.
Kegiatan
Usaha KSP EMS adalah
kerjasama permodalan bagi wirausaha dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau
lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, yang kebutuhan nya sangat besar di
kalangan wirausaha.
KSP EMS
ingin menjadi solusi pembiyaan bagi kalangan wirausaha yang non-bankable,
kesulitan akses permodalan dari Bank Umum, juga solusi bagi Usahawan yang membutuhkan
dana cepat dan proses yang tidak rumit.
PERMODALAN KOPERASI
KSP EMS
dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system
keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah
(islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya.
Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana
dan bekerjasama dengan berbagai pihak.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
·
Sisa
Hasil Usaha yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam
tahun buku termasuk pajak, terdiri atas :
1. yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
2. yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
3. pendapatan lain dari non operasional.
·
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota dibagi
sebagai berikut :
1. untuk cadangan;
2. untuk Anggota menurut perbandingan
jasanya dalam usaha Koperasi untuk
memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
3. untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank
Pemerintah;
4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
5. untuk dana insentif Direksi, Manajer
dan Karyawan
6. untuk dana kesejahteraan Pegawai;
7. untuk dana pendidikan Koperasi;
8. untuk dana pembangunan daerah kerja;
9. untuk dana sosial.
·
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan
Anggota dibagi sebagai berikut:
1. untuk cadangan;
2. untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
3. untuk dana kesejahteraan pegawai;
4. untuk dana pendidikan koperasi;
5. untuk dana sosial;
6. untuk dana pembangunan daerah kerja;
·
Prosentase
pembagian Sisa Hasil Usaha akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Elits mita
Setia Kawa Timur
·
Penggunaan
dana-dana pendidikan Koperasi , pembangunan daerah kerja dan dana –dana Sosial
dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota
Tahunan.
RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
PENGAWAS DAN PENGURUS KSP MITRA SETIA :
Ketua Pengawas : Ir.
Anas Rosiji
Pengawas : Ir. Suparni
Prof.
M. Ashari
Ketua Pengurus :
Zulfery Yusal Koto, ST
Bendahara :
Ir. Soegiarto, M.Si
Sekretaris :
Iwan Dharmawan, ST
Sumber:
http://ksp.ems.or.id/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://ksp.ems.or.id/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/