Sabtu, 15 November 2014

BUTUH PINJAMAN YANG MEMUDAHKAN? KSP ELITS SETIA SOLUSINYA!

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI


Tujuan dari Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia adalah Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam sebagai Koperasi Pembiayaan yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Dan nilai dari Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia itu sendiri adalah
1.     Mengajak seluruh masyarakat terutama wirausahawan untuk menjadi anggota Koperasi Elits Mitra Setia, agar dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.     Membantu masyarakat dan anggota berdasarkan didalam mobilisasi permodalan kemudian disalurkan ke anggota maupun masyarakat baik yang digunakan untuk usaha maupun kebutuhan anggota maupun masyarakat.
3.     Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif, dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

KSP EMS terbuka keanggotaanya untuk seluruh masyarakat dan di dedikasikan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan Usaha KSP EMS adalah kerjasama permodalan bagi wirausaha dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, yang kebutuhan nya sangat besar di kalangan wirausaha.
KSP EMS ingin menjadi solusi pembiyaan bagi kalangan wirausaha yang non-bankable, kesulitan akses permodalan dari Bank Umum, juga solusi bagi Usahawan yang membutuhkan dana cepat dan proses yang tidak rumit.

PERMODALAN KOPERASI

KSP EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.

SISA HASIL USAHA KOPERASI

·        Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak, terdiri atas :
1.     yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
2.     yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
3.      pendapatan lain dari non operasional.

·        Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota dibagi sebagai berikut :
1.      untuk cadangan;
2.     untuk Anggota menurut perbandingan jasanya  dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
3.     untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah;
4.     untuk dana Pengurus dan Pengawas;
5.     untuk dana insentif Direksi, Manajer dan Karyawan
6.     untuk dana kesejahteraan Pegawai;
7.     untuk dana pendidikan Koperasi;
8.     untuk dana pembangunan daerah kerja;
9.     untuk dana sosial.

·        Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut:
1.     untuk cadangan;
2.     untuk  dana Pengurus dan Pengawas;
3.     untuk dana kesejahteraan pegawai;
4.     untuk dana pendidikan koperasi;
5.     untuk dana sosial;
6.     untuk dana pembangunan daerah kerja;

·        Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Elits mita Setia Kawa Timur
·        Penggunaan dana-dana pendidikan Koperasi , pembangunan daerah kerja dan dana –dana Sosial dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.     Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.     Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas

PENGAWAS DAN PENGURUS KSP MITRA SETIA :

Ketua Pengawas     : Ir. Anas Rosiji
Pengawas               : Ir. Suparni
                                Prof. M. Ashari
Ketua Pengurus       : Zulfery Yusal Koto, ST
Bendahara               : Ir. Soegiarto, M.Si
Sekretaris                : Iwan Dharmawan, ST

Sumber: 
http://ksp.ems.or.id/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/