Hukum perdata
adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan
antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi
seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan
hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi
diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata
terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini
beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G.
Salawane
“Hukum Perdata
adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu
dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas
pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno
Mertokusumo
“Hukum Perdata
adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan
yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.”
5. Prof. R.
Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata
adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.”
Hukum perdata dapat
dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.Hukum perdata
materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu
sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan
proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di
pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara
perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara
materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum
perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim
sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan
hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata
memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa
karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak
dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat
merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai
sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
Agar lebih memahami
tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah
hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata
warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas
harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal
kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut
sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini
kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut
ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.
Undang-undang yang
mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang
Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata
Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru
berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum
perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri
atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang
Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:
· Bab I - Tentang
menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
· Bab II - Tentang
akta-akta catatan sipil
· Bab III - Tentang
tempat tinggal atau domisili
· Bab IV - Tentang
perkawinan
· Bab V - Tentang
hak dan kewajiban suami-istri
· Bab V I - Tentang
harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
· Bab VII - Tentang
perjanjian kawin
· Bab VIII -
Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau
selanjutnya
· Bab IX - Tentang
pemisahan harta-benda
· Bab X - Tentang
pembubaran perkawinan
· Bab XI -Tentang
pisah meja dan ranjang
· Bab XII -Tentang
keayahan dan asal keturunan anak-anak
· Bab XIII -Tentang
kekeluargaan sedarah dan semenda
· Bab XIV -Tentang
kekuasaan orang tua
· Bab XIVA -Tentang
penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
· Bab XV - Tentang
kebelumdewasaan dan perwalian
· Bab XVI - Tentang
pendewasaan
· Bab XVII -
Tentang pengampuan
· Bab XVIII -
Tentang ketidakhadiran
2.Buku 2 tentang
Benda
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang
barang dan pembagiannya
· Bab II - Tentang
besit dan hak-hak yang timbul karenanya
· Bab III - Tentang
hak milik
· Bab IV - Tentang
hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
· Bab V - Tentang
kerja rodi
· Bab VI - Tentang
pengabdian pekarangan
· Bab VII - Tentang
hak numpang karang
· Bab VIII -
Tentang hak guna usaha (erfpacht)
· Bab IX - Tentang
bunga tanah dan sepersepuluhan
· Bab X - Tentang
hak pakai hasil
· Bab XI - Tentang
hak pakai dan hak mendiami
· Bab XII - Tentang
pewarisan karena kematian
· Bab XIII -
Tentang surat wasiat
· Bab XIV - Tentang
pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
· Bab XV - Tentang
hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
· Bab XVI - Tentang
hal menerima dan menolak warisan
· Bab XVII -
Tentang pemisahan harta peninggalan
· Bab XVIII -
Tentang harta peninggalan yang tak terurus
· Bab XIX - Tentang
piutang dengan hak didahulukan
· Bab XX - Tentang
gadai
· Bab XXI - Tentang
hipotek
2. Buku 3 tentang
Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang
perikatan pada umumnya
· Bab II - Tentang
perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
· Bab III - Tentang
perikatan yang lahir karena undang-undang
· Bab IV - Tentang
hapusnya perikatan
· Bab V - Tentang
jual-beli
· Bab VI - Tentang
tukar-menukar
· Bab VII - Tentang
sewa-menyewa
· Bab VIIA -
Tentang perjanjian kerja
· Bab VIII -
Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
· Bab IX - Tentang
badan hukum
· Bab X - Tentang
penghibahan
· Bab XI - Tentang
penitipan barang
· Bab XII - Tentang
pinjam-pakai
· Bab XIII -
Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
· Bab XIV - Tentang
bunga tetap atau bunga abadi
· Bab XV - Tentang
persetujuan untung-untungan
· Bab XVI - Tentang
pemberian kuasa
· Bab XVII -
Tentang penanggung
· Bab XVIII -
Tentang perdamaian
3. Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang
pembuktian pada umumnya
· Bab II - Tentang
pembuktian dengan tulisan
· Bab III - Tentang
pembuktian dengan saksi-saksi
· Bab IV - Tentang
persangkaan
· Bab V - Tentang
pengakuan
· Bab VI - Tentang
sumpah di hadapan hakim
· Bab VII - Tentang
kedaluwarsa pada umumnya
Kesimpulan :
Hukum perdata
merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata
merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah
yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum
benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk
menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang
bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata
sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan
materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak
lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai
factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah
disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi
menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab
dengan masing-masing pembahasan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://melitakristinmeliala.blogspot.com/2010/10/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan.html
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata