Minggu, 31 Mei 2015

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    Nama                                                    : TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd
No. KTP                                                : 30312345678900
Tempat Tanggal Lahir                             : Yogyakarta, 09 Desember 1979
Alamat                                                  : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

2.    Nama                                                    : ABDULLAH RAUF, S. Com
No. KTP/Identitas                                   : 30412345678901
Tempat Tanggal Lahir                              : Sleman, 03 Februari 1974
Alamat                                                   : Jalan Gejayan no.22 Soropadan Condong Catur Sleman
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
  2. Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3.       Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4.       Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

Pasal 5
Kerugian
1.       Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2.       Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal 6
MASA BERLAKU
1.       Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.       Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
Pasal 7
JAMINAN
  1. Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
  2. Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.
Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:
1. Nama                    : SUKARWO bin SUMITRO
    Umur                    : 53 tahun
    Pekerjaan              : Tani
    Alamat                  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2. Nama                    : WIRANTO bin JOKOWI
    Umur                    : 48 tahun
    Pekerjaan              : Wirausaha
    Alamat                  : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
  1. Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

Pasal 11
PINALTY
  1. Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
  2. Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 12
AHLI WARIS
  1. Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
  2. Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua. 

Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.


Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di              :  Sleman
Pada tanggal      :  12 Maret 2014


PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA




TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd                                                   ABDULLAH RAUF, S. Com


Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA




SUKARWO bin SUMITRO                                                           WIRANTO bin JOKOWI

Kamis, 07 Mei 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
 
Sumber :

Rabu, 01 April 2015

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”

Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.

Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.

Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.

Undang-undang yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963

Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:
· Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
· Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
· Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
· Bab IV - Tentang perkawinan
· Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
· Bab V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
· Bab VII - Tentang perjanjian kawin
· Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
· Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
· Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
· Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
· Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
· Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
· Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
· Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
· Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
· Bab XVI - Tentang pendewasaan
· Bab XVII - Tentang pengampuan
· Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran


2.Buku 2 tentang Benda
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
· Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
· Bab III - Tentang hak milik
· Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
· Bab V - Tentang kerja rodi
· Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
· Bab VII - Tentang hak numpang karang
· Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
· Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
· Bab X - Tentang hak pakai hasil
· Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
· Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
· Bab XIII - Tentang surat wasiat
· Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
· Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
· Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
· Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
· Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
· Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
· Bab XX - Tentang gadai
· Bab XXI - Tentang hipotek


2. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
· Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
· Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
· Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
· Bab V - Tentang jual-beli
· Bab VI - Tentang tukar-menukar
· Bab VII - Tentang sewa-menyewa
· Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
· Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
· Bab IX - Tentang badan hukum
· Bab X - Tentang penghibahan
· Bab XI - Tentang penitipan barang
· Bab XII - Tentang pinjam-pakai
· Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
· Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
· Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
· Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
· Bab XVII - Tentang penanggung
· Bab XVIII - Tentang perdamaian

3. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas tentang :
· Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
· Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
· Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
· Bab IV - Tentang persangkaan
· Bab V - Tentang pengakuan
· Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
· Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Kesimpulan :
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.

http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://melitakristinmeliala.blogspot.com/2010/10/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan.html
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata

Rabu, 24 Desember 2014

MEMBUTUHKAN DANA CEPAT DAN MUDAH? KSP EMS HADIR UNTUK ANDA!

Koperasi elits Mitra Setia (Koperasi Wirausaha 10 November) adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal keuangan, khususnya permodalan usaha bagi wirausaha yang berasal dari alumni atau mahasiswa ITS ataupun diluar alumni atau mahasiswa ITS. Koperasi ini memiliki tujuan utama yaitu kerja sama permodalan bagi wirausaha dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, yang kebutuhannya sangat besar dikalangan wirausaha.
Koperasi Elits Mitra Setia (koperasi wirausaha 10 November) adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal keuangan khususnya permodalan usaha bagi wirausaha yang berasal dari alumni/mahasiswa ITS ataupun diluar alumni/mahasiswa ITS. Koperasi ini memiliki tujuan utama yaitu kerja sama permodalan bagi wirausaha dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, yang kebutuhannya sangat besar dikalangan wirausaha.

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP no. 60/1959 :
a)      Koperasi desa
b)      Koperasi pertanian
c)      Koperasi peternakan
d)      Koperasi perikanan
e)      Koperasi kerajinan/industry
f)       Koperasi simpan pinjam
g)      Koperasi konsumsi
Menurut teori klasik :
a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau koperasi produksi
c)      Koperasi simpan pinjam

Menurut PP no. 60/1959, koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) ini termasuk kedalam koperasi simpan pinjam. Karena koperasi ini memiliki tujuan utama yaitu kerja sama permodalan bagi calon wirausaha dan pembiayaan usahawan dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, atau pengembangan usaha yang kebutuhannya sangat besar dikalangan wirausaha.

Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU no.12 / 1967 :

a)    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b)   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November), sudah masuk dalam ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU no.12/1967 karena koperasi ini merupakan alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki satu kepentingan dan satu tujuan yang sama.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP no. 60/1959 :  
a)      Koperasi primer
b)      Koperasi pusat
c)      Koperasi gabungan
d)      Koperasi induk

Dalam hal ini Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November), termasuk kedalam koperasi primer. Karena Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) anggota-anggotanya terdiri dari alumni/mahasiswa ITS maupun diluar alumni/mahasiswa ITS.

Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha yang dilakukan koperasi. Sumber modal Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) melalui kegiatan yaitu :

Menurut UU no. 12 / 1967
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib
c)      Simpanan sukarela

Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) mendapatkan modal melalui simpanan pokok yang dilakukan saat awal pendaftaran dengan membayar sebesar Rp.500.000 sedangkan,

Menurut UU no. 25 / 1992
Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) mendapatkan sumber modalnya didapat dari modal sendiri (equity capital), karena difokuskan pada penyetoran setoran pokok dan sebesar Rp. 500.000 dan penjualan Sertifikat Modal Koperasi (SMK).

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-efek Ekonomis Koperasi

Kedudukan para anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, mempersoalkan dana yang telah diserahkannya menguntungkan atau tidak bagi anggotanya. Koperasi Elits Mitra Setia (Koperasi 10 November) benar-benar memberikan pinjam yang sesuai dengan berbagai macam pembiayaan contohnya pembiayaan proyek, pembiayaan mahasiswa, dan pembiayaan pembelian barang dengan syarat-syarat yang mudah bagi anggota koperasi ini.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dan harga untuk non anggota.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Keberhasilan koperasi sangat berpengaruh terhadap partisipasi anggota yang juga sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. Maka laba (profit) dalam kegiatan usaha koperasi bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Sumber :

Sabtu, 15 November 2014

BUTUH PINJAMAN YANG MEMUDAHKAN? KSP ELITS SETIA SOLUSINYA!

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI


Tujuan dari Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia adalah Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam sebagai Koperasi Pembiayaan yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Dan nilai dari Koperasi Simpan Pinjam Elits Mitra Setia itu sendiri adalah
1.     Mengajak seluruh masyarakat terutama wirausahawan untuk menjadi anggota Koperasi Elits Mitra Setia, agar dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2.     Membantu masyarakat dan anggota berdasarkan didalam mobilisasi permodalan kemudian disalurkan ke anggota maupun masyarakat baik yang digunakan untuk usaha maupun kebutuhan anggota maupun masyarakat.
3.     Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif, dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

KSP EMS terbuka keanggotaanya untuk seluruh masyarakat dan di dedikasikan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan Usaha KSP EMS adalah kerjasama permodalan bagi wirausaha dalam mengerjakan suatu pekerjaan atau lebih dikenal sebagai pembiayaan proyek, yang kebutuhan nya sangat besar di kalangan wirausaha.
KSP EMS ingin menjadi solusi pembiyaan bagi kalangan wirausaha yang non-bankable, kesulitan akses permodalan dari Bank Umum, juga solusi bagi Usahawan yang membutuhkan dana cepat dan proses yang tidak rumit.

PERMODALAN KOPERASI

KSP EMS dikelola dengan prinsip keuangan Syariah dimana tidak berlandaskan pada system keungan dengan base BUNGA tapi pada kerjasama berlandaskan prinsip syariah (islam) baik bagi hasil maupun dengan akad jual beli serta akad akad lainnya. Prinsip keuangan syraiah ini menjadi landasan KSP EMS dalam menyalurkan dana dan bekerjasama dengan berbagai pihak.

SISA HASIL USAHA KOPERASI

·        Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku termasuk pajak, terdiri atas :
1.     yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
2.     yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
3.      pendapatan lain dari non operasional.

·        Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota dibagi sebagai berikut :
1.      untuk cadangan;
2.     untuk Anggota menurut perbandingan jasanya  dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan;
3.     untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah;
4.     untuk dana Pengurus dan Pengawas;
5.     untuk dana insentif Direksi, Manajer dan Karyawan
6.     untuk dana kesejahteraan Pegawai;
7.     untuk dana pendidikan Koperasi;
8.     untuk dana pembangunan daerah kerja;
9.     untuk dana sosial.

·        Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut:
1.     untuk cadangan;
2.     untuk  dana Pengurus dan Pengawas;
3.     untuk dana kesejahteraan pegawai;
4.     untuk dana pendidikan koperasi;
5.     untuk dana sosial;
6.     untuk dana pembangunan daerah kerja;

·        Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Elits mita Setia Kawa Timur
·        Penggunaan dana-dana pendidikan Koperasi , pembangunan daerah kerja dan dana –dana Sosial dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.     Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.     Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas

PENGAWAS DAN PENGURUS KSP MITRA SETIA :

Ketua Pengawas     : Ir. Anas Rosiji
Pengawas               : Ir. Suparni
                                Prof. M. Ashari
Ketua Pengurus       : Zulfery Yusal Koto, ST
Bendahara               : Ir. Soegiarto, M.Si
Sekretaris                : Iwan Dharmawan, ST

Sumber: 
http://ksp.ems.or.id/
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/