Berikut
merupakan salah satu bentuk kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono 10 tahun terakhir ini
Untuk memberantas
kemiskinan pemerintah mempunyai banyak program yang dapat digunakan oleh warga
tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan dan hak dalam berbagai bidang. Contoh
program yang diterapkan yaitu seperti BLT, Jamkesmas, BOS, Bidikmisi, Raskin,
PNPM Mandiri, KUR, dan lain sebagainya. Di tulisan ini saya akan menjelaskan
beberapa program tersebut.
nama
kebijakan: BLT (Bantuan Langsung
Tunai)
Bantuan Langsung Tunai
itu dapat didefinisikan sebagai bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang
diberikan kepada rumah tangga miskin akibat dari dampak kenaikkan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM).
Pada tahun 2005, Pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Minyak.
Pada tahun 2005, Pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Minyak.
konsep:
tujuan:
B. Tujuan Bantuan
Langsung Tunai
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilatar belakangi upaya mempertahankan konsumsi Rumah Tangga Sasaran(RTS) sebagai akibat
adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Oleh karena itu tujuan pemberian Bantuan
Langsung Tunai tersebut adalah :
1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan
2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan
ekonomi.
3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.
3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.
Sasaran :
C. Sasaran Program
Bantuan Langsung Tunai
Penerima bantuan langsung tunai adalah Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS yang meliputi Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia.
Rumah Tangga Sasaran atau RTS adalah rumah tangga yang masuk dalam kategori Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin sesuai dengan hasil pendataan BPS dengan jumlah 19,1 juta RTS. Penggantian RTS tidak menambah quota setiap desa/kelurahan. Indikator kemiskinan yang digunakan menggunakan 14 indikator identifikasi dari BPS, dan bukan merupakan variabel intervensi.
Penerima bantuan langsung tunai adalah Rumah Tangga Sasaran sebanyak 19,1 Juta Rumah Tangga Sasaran hasil pendataan oleh BPS yang meliputi Rumah Tangga Sangat Miskin (poorest), Rumah Tangga Miskin (poor) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (near poor) di seluruh wilayah Indonesia.
Rumah Tangga Sasaran atau RTS adalah rumah tangga yang masuk dalam kategori Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin sesuai dengan hasil pendataan BPS dengan jumlah 19,1 juta RTS. Penggantian RTS tidak menambah quota setiap desa/kelurahan. Indikator kemiskinan yang digunakan menggunakan 14 indikator identifikasi dari BPS, dan bukan merupakan variabel intervensi.
Landasan Hukum :
Pada Tahun 2008 Pemerintah
melanjutkan skema program pengurangan subsidi BBM dari bulan Juni sampai dengan
Desember 2008 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai tanpa syarat kepada Rumah
Tangga Sasaran (unconditional cash transfer) sebesar Rp.100.000,- per bulan
selama 7 bulan, dengan rincian diberikan Rp.300.000.- / 3 bln (Juni-Agustus)
dan Rp.400.000.- / 4 bln (September-Desember). BLT merupakan implementasi dari
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang pelaksanaan program bantuan
langsung tunai (BLT) untuk rumah tangga sasaran (RTS) dalam rangka kompensasi
pengurangan subsidi BBM.
Pembahasan :
D.
Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai
Syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terbilang cukup sulit. Agar dapat menerima kartu BLT, rumah tangga yang disurvei harus memenuhi minimal sembilan dari 14 persyaratan yang telah dibuat. Sebuah rumah tangga dapat dikatakan miskin jika memenuhi variabel antara lain :
1. Luas lantai tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan.
Syarat menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terbilang cukup sulit. Agar dapat menerima kartu BLT, rumah tangga yang disurvei harus memenuhi minimal sembilan dari 14 persyaratan yang telah dibuat. Sebuah rumah tangga dapat dikatakan miskin jika memenuhi variabel antara lain :
1. Luas lantai tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas
rendah,atau
tembok tanpa diplester.
4. Tidak ada fasilitas buang air atau WC.
5. Sumber penerangan tidak menggunakan listrik artinya menggunakan penerangan lain
4. Tidak ada fasilitas buang air atau WC.
5. Sumber penerangan tidak menggunakan listrik artinya menggunakan penerangan lain
seperti lampu minyak, obor.
6. Sumber air minum dari sumur atau mata air tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya mampu membeli satu pasang pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 hektar,
6. Sumber air minum dari sumur atau mata air tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, atau minyak tanah.
8. Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya mampu membeli satu pasang pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 hektar,
buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan
lainnya
dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per tahun.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah, tidak tamat sekolah
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah, tidak tamat sekolah
dasar (SD), atau hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp
14. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp
500.000.
E. Kelemahan kebijakan BLT
Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan
E. Kelemahan kebijakan BLT
Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan
kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan
derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin
2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi
2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi
karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan
tersebut
3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada
3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada
ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak
4. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat
5. Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang
4. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat
5. Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang
sulit direalisasikan
6. Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat
6. Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat
menghambur-hamburkan
uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu
menyelesaiakan masalah
kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu
menstimulus produktifitas
masyarakat miskin.
Masalah :
Dampak
Kenaikan Harga BBM
PT Pos Sudah Salurkan 50 Persen BLT
PT Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga miskin sampai Rabu (28/05) lalu mengaku telah membagikan lebih dari 50 persen dengan total nilai sebesar 118 milyar rupiah lebih dan sejauh ini mereka mengaku tak menemui hambatan.
Penyaluran Dana BLT
Uang Habis Secepat Didapat
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Jakarta tentu saja disambut gembira oleh warga miskin. Beragam cara dilakukan agar uang 300 ribu rupiah perkeluarga tersebut bisa dengan cepat sampai dalam gengaman.
Distribusi BLT
Mensos Bantah Ada Daerah Tolak BLT
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menegaskan, pemerintah akan menindak Pemda yang menghalang - halangi warganya menerima dana BLT sebab hingga kini tidak ada daerah yang secara resmi menyatakan menolak pelaksanaan program BLT.
Kenaikan Harga BBM
Sejumlah Masalah Pencairan BLT
Di hari pertama percairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) banyak warga Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara yang tidak bisa mencairkan dana sebesar 300 ribu rupiah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Tolak Program BLT
Gubernur Lampung Kritik Pemerintah Pusat
Kritik pedas atas program Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga diungkapkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Menurut Sjachroedin, program tersebut selain membuat warga menjadi malas, juga diperkirakan tidak akan sampai sasaran mengingat data warga miskin yang digunakan sudah kadaluarsa.
Sejumlah Lurah Tolak Terima Kartu BLT
Sejumlah kepala kelurahan di Bandung, Jawa Barat menolak pendistribusian kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari PT Pos Indonesia. Alasannya, kartu BLT masih menggunakan data keluarga miskin tahun 2005 yang menyisakan masalah seperti banyak warga miskin tidak terdata serta salah sasaran.
Bantuan Langsung Tunai
PT. Pos Hanya Salurkan Sesuai Data
PT Pos Indonesia menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pembagi kupon dan penyalur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga PT Pos tidak bisa menangani apabila muncul keluhan terkait adanya warga yang tidak kebagian.
PT Pos Sudah Salurkan 50 Persen BLT
PT Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga miskin sampai Rabu (28/05) lalu mengaku telah membagikan lebih dari 50 persen dengan total nilai sebesar 118 milyar rupiah lebih dan sejauh ini mereka mengaku tak menemui hambatan.
Penyaluran Dana BLT
Uang Habis Secepat Didapat
Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Jakarta tentu saja disambut gembira oleh warga miskin. Beragam cara dilakukan agar uang 300 ribu rupiah perkeluarga tersebut bisa dengan cepat sampai dalam gengaman.
Distribusi BLT
Mensos Bantah Ada Daerah Tolak BLT
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menegaskan, pemerintah akan menindak Pemda yang menghalang - halangi warganya menerima dana BLT sebab hingga kini tidak ada daerah yang secara resmi menyatakan menolak pelaksanaan program BLT.
Kenaikan Harga BBM
Sejumlah Masalah Pencairan BLT
Di hari pertama percairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) banyak warga Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara yang tidak bisa mencairkan dana sebesar 300 ribu rupiah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Tolak Program BLT
Gubernur Lampung Kritik Pemerintah Pusat
Kritik pedas atas program Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga diungkapkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Menurut Sjachroedin, program tersebut selain membuat warga menjadi malas, juga diperkirakan tidak akan sampai sasaran mengingat data warga miskin yang digunakan sudah kadaluarsa.
Sejumlah Lurah Tolak Terima Kartu BLT
Sejumlah kepala kelurahan di Bandung, Jawa Barat menolak pendistribusian kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari PT Pos Indonesia. Alasannya, kartu BLT masih menggunakan data keluarga miskin tahun 2005 yang menyisakan masalah seperti banyak warga miskin tidak terdata serta salah sasaran.
Bantuan Langsung Tunai
PT. Pos Hanya Salurkan Sesuai Data
PT Pos Indonesia menyatakan pihaknya hanya bertugas sebagai pembagi kupon dan penyalur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga PT Pos tidak bisa menangani apabila muncul keluhan terkait adanya warga yang tidak kebagian.
Saran :
kenapa kebijakan BLT itu tidak di ganti saja dengan BPMU (Bantuan Pinjam
Modal Usaha) dengan bunga rendah. Dimana, kebijakan itu bersifat tidak sekedar
memberi bantuan sesaat, tapi harus juga menjadi solusi tepat. Untuk itu,
kiranya lebih tepat jika pemerintah tidak memberi bantuan gratis, melaikan
lebih baik memberi pinjaman modal dengan bunga rendah untuk usaha mandiri.
Pertimbangannya : 1). jauh akan lebih mendidik jiwa dan mental rakyat agar
tidak menjadi malas, 2). membuat daya pikir masyarakat lebih kreatif dan
inovatif untuk membuka peluang usaha dengan sukses. 3). bantuan semacam itu
insyaallah akan berjangka panjang sehingga perlahan visi-misi mengikis
kemiskinan bisa tercapai 4). akan menumbuhkan banyak manusia produktif di
Indonesia dengan menggalangkan wira usaha mandiri. Jadi hal, itu sama juga
dengan membuka lapangan kerja baru bagi rakyat.
Referensi :
https://www.google.co.id/search?q=saran+bantuan+langsung+tunai&oq=saran+bantuan+langsung+&aqs=chrome.1.69i57j0.15040j0j8&sourceid=chrome&es_sm=93&ie=UTF-8
http://lucerahma.blogdetik.com/index.php/2012/03/blt-kebijakan-pemerintah-yang-kurang-bijak/
http://www.indosiar.com/tag/bantuan--langsung-tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar