Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan
pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau
pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang
diperjualbelikan. Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam
barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar
modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar ini
berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi
para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di
beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang
diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana
yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya
pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan
berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu.
Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang
transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate
governance.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah
dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs
mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di
Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor
de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong
didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus
1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang
mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami
penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda
mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup
bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan
obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal
Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali.
Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan
kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda.
Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat
terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk
membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan
Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk
membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan
Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar
modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988,
pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah:
Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket
Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai
liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut,
pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Struktur dan Hukum Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada
Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu,
bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan
tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya
perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum
pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di
Indonesia, terdapat UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang
pasar modal. Menurut UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan
memiliki otoritas penyelidakan serta penyidikan.
Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai
dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia,
ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar
modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi,
bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan
fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh
perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini
diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih
murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah
terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi
anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi
investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena
tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan
dalam satu atap, BEI.
sumber : http://www.kabarindonesia.com